TUGAS IV
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Dengan UUD 1945
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya.
Wajib adalah
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah
sesuatu yang harus dilakukan oleh warga negara.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban sering tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari pada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban
untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak
dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD
1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Kewarganegaraan
Warga Negara adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya,
yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki
domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat
dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
·
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,Penduduk adalah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal diIndonesia.
·
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal
dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
·
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga
negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian
kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti
: 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Asas Kewarganegaraan di Indonesia :
·
Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status
kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
·
Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman
kewarganegaraan berdasarkanpertalian darah atau keturunan.
·
Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat
dari sisi perkawinan yangmemiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami
isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana
sejahtera, sehat dan bersatu.
Unsur Pewarganegaraan
(Naturalisasi) :
·
Bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan
hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari
suatu negara.
·
Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau
diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara
suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak Repudiasi yaitu hak untuk
menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Status Kewarganegaraan Indonesia :
·
Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah seseorang
yang memiliki status kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan
suatu negara, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
·
Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal
di perbatasan antara dua negara.
·
Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah
kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang
dianggap warganegara ke dua negara tersebut.
Hak Warga Negara Indonesia :
a. Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b. Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
d. Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
e. Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
f. Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
d. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban Warga Indonesia
1. Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar