Jumat, 02 Mei 2014

Tugas 3 Pendidikan Kewarganegaraan

TUGAS III

C.  Sistem Pemerintahan Republik Indonesia sebelum dan sesudah Amademen
Ø  Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum di Amandemen
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen tertuang dalam penjelesan UUD 1945 yang membahas 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia (baca: Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Indonesia), yaitu :
1.     Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
2.    Sistem Konstitusinal.
3.    Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
4.    Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
5.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.    Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7.    Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan 7 kunci pokok diatas, Indonesia pada masa dahulu menganut sistem pemerintahan Presidensial (akan dibahas selanjutnya) menurut UUD 1945. Sistem pemerintahan tersebut dijalankan dimasa kekuasaan Presiden Suharto. Dimana presiden pada waktu itu memegang peranan yang amat besar dalam pemerintahan.
Pada masa tersebut, Presiden memiliki beberapa wewenang. Berikut Wewenang Presiden Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Amandemen :
1.     Pemegang kekuasaan legislative.
2.    Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
3.    Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
4.    Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
5.    Berhak mengangkat & melantik para anggta MPR dari utusan daerah atau glngan.
6.    Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
7.    Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
8.    Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
9.    Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehrmatan.
10.  Berhak memberi grasi, amnesty, ablisi, dan rehabilitasi.

Ø  Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah di Amandemen
Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu :
1.     Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa prvinsi.
2.    Bentuk pemerintahan adalah Republik.
3.    Sistem pemerintahan adalah presidensial.
4.    Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
5.    Kabinet atau menteri diangkat leh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
6.    Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
7.    Kekuasaan yudikatif dijalankan leh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Pada dasarnya tidak ada yang banyak berubah, Indonesia tetap menganut sistem pemerintahan Presidensial dimana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen.Namau ada beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indnesia adalah sebagai berikut :

1.     Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
2.    Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
3.    Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
4.    Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).

Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar