TUGAS III
C.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia sebelum dan sesudah
Amademen
Ø
Sistem Pemerintahan
Indonesia Sebelum di Amandemen
Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen tertuang dalam
penjelesan UUD 1945 yang membahas 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara
Indonesia (baca: Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Indonesia), yaitu :
1. Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
2. Sistem Konstitusinal.
3. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi
di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung
jawab terhadap DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan 7 kunci pokok
diatas, Indonesia pada masa dahulu menganut sistem pemerintahan Presidensial
(akan dibahas selanjutnya) menurut UUD 1945. Sistem pemerintahan tersebut
dijalankan dimasa kekuasaan Presiden Suharto. Dimana presiden pada waktu itu
memegang peranan yang amat besar dalam pemerintahan.
Pada masa tersebut,
Presiden memiliki beberapa wewenang. Berikut Wewenang Presiden Berdasarkan UUD
1945 Sebelum Amandemen :
1. Pemegang kekuasaan legislative.
2. Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
3. Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
4. Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
5. Berhak mengangkat & melantik para anggta MPR dari utusan
daerah atau glngan.
6. Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
7. Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan Negara lain.
8. Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
9. Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda
kehrmatan.
10. Berhak memberi grasi, amnesty, ablisi, dan rehabilitasi.
Ø
Sistem Pemerintahan
Indonesia Sesudah di Amandemen
Setelah terjadi
amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci
pemerintahan, yaitu :
1. Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah
Negara terbagi menjadi beberapa prvinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah Republik.
3. Sistem pemerintahan adalah presidensial.
4. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
5. Kabinet atau menteri diangkat leh presiden dan bertanggung jawab
kepada presiden.
6. Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
7. Kekuasaan yudikatif dijalankan leh mahkamah agung dan badan
peradilan di bawahnya.
Pada dasarnya tidak ada
yang banyak berubah, Indonesia tetap menganut sistem pemerintahan Presidensial
dimana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Parlemen.Namau ada beberapa variasi dari sistem
pemerintahan presidensial di Indnesia adalah sebagai berikut :
1. Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan
pertimbangan dari DPR.
2. Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan
dan/atau persetujuan DPR.
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu
pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk
undang – undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, ada
perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu
diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru
tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem
bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih
besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar