Dalam penjelasan pasal
33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua,
di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33
UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian
nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut
Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar
atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian
dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang
punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan
sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi
badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem
perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
2) Badan Usaha
Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS)
UUD 1945 pasal 33
memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian
semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai
pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
1.
Koperasi mendidik sikap self-helping.
2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan
masyarakat harus lebih diutamakan
daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3.
Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa
Indonesia.
4.
Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme
dan kapitalisme
dalam era globalisasi
ekonomi sekarang, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hal ini tidak terlepas
dari jatidiri koperasi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu
mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub
dalam GBHN.
Ada 9 asas pembangunan
nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN,
1988) yaitu:
1. Asas Keimanan dan
Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan
pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi
landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai
pengamalan pancasila.
2. Asas Manfaat, bahwa
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai
luhur budaya bangsa dan Pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3. Asas Demokrasi
Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi
seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan
semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan
kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Asas Adil dan
Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama
harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5. Asas Keseimbangan,
Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan
nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu
keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat,
jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6. Asas Kesadaran
Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara
negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta
negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7. Asas Kemandirian,
bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan
kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8. Asas Kejuangan,
bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan
masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta
ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa
di atas kepentingan pribadi/golongan.
9. Asas Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Dari seluruh rangkaian
asas pembangunan nasional di atas dapat di lihat bahwa posisi dan kedudukan
koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya mencapai
masyarakat adil dan makmur sesuai dengan pancasila.
KESIMPULAN :
koperasi dijadikan
sebagai sokoguru perekonomian nasional karena Koperasi mendidik sikap
self-helping, Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan
masyarakat harus lebih diutamakan
daripada kepentingan dri atau golongan sendiri, Koperasi digali dan
dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia dan Koperasi menentang segala
paham yang berbau individualisme dan kapitalisme. Dalam era globalisasi ekonomi
sekarang, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hal ini tidak
terlepas dari jatidiri koperasi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya
selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub
dalam GBHN.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar