1.
PENGETAHUAN TENTANG
CSR ( Corporate Social Responsibility )
CSR sudah mulai di
perkenalkan sejak tahun 1950 oleh Howard R. Bowen yang menerbitkan bukunya
berjudul Social Responsibilities of The Businessman di Amerika Serikat hingga
mendapat apresiasi dari publik terhadap
prinsip-prinsip tanggung jawab sosial yang beliau kemukakan membuat dirinya
dinobatkan secara aklamasi sebagai Bapak CSR. Di Indonesia sendiri CSR mulai di
kenal pada tahun 1990-an . Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan
CSA (Corporate Social Activity) atau “aktivitas sosial perusahaan”. Walaupun tidak
menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang
merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap
aspek sosial dan lingkungan. Melalui konsep investasi social perusahaan “seat
belt”, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah
yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada
berbagai perusahaan nasional. Dan pada tahun 2007 CSR mulai di Undangkan lebih
tepatnya dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas ( UU.PT) pasal 74. Yang
mewajibkan perseroan untuk menyisihkan sebagian laba bersih dalam menganggarkan
dana pelaksanaan tanggung jawab sosial terutama bagi perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Tanggung jawab Sosial
Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya disingkat CSR) itu
sendiri adalah keseimbangan antara masyarakat, lingkungan dan laba yang dalam
artianya kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit)
bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara
berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan professional.
Secara umum,
Corporate Social Responsibility merupakan peningkatan kualitas kehidupan
mempunyai arti adanya kemampuan manusia sebagai individu anggota komunitas
untuk dapat menanggapi keadaan sosial yang ada dan dapat menikmati serta
memanfaatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada sekaligus
memelihara, atau dengan kata lain merupakan cara perusahaan mengatur proses
usaha untuk memproduksi dampak positif pada suatu komunitas, atau merupakan
suatu proses yang penting dalam pengaturan biaya yang dikeluarkan dan
keuntungan kegiatan bisnis dari stakeholders baik secara internal (pekerja,
shareholders, dan penanaman modal) maupun eksternal (kelembagaan pengaturan
umum, anggota-anggota komunitas, kelompok komunitas sipil dan perusahaan lain).
2.
Pentingnya CSR (
Corporate Social Responsibility )
Ada tiga alasan
petingnya CSR dan perlunya dilaksanaakan bagi Perusahaan dan UKM
a.
Perusahaan / UKM adalah bagian dari masyarakat dan oleh
karenanya wajar bila Perusahaan / UKM ajuga turut memperhatikan kepentingan
masyarakat. Dengan adanya penerapan CSR, maka perusahaan secara tidak langsung
telah menjalin hubungan dan ikatan emosional yang baik terhadap shareholder
maupun stakeholders.
b.
kalangan bisnis dan masyarakat memiliki hubungan yang
bersifat simbiosis mutualisme (saling mengisi dan meguntungkan). Bagi
perusahaan, untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, setidaknya licence to
operate, adalah suatu keharusan bagi perusahaan jika dituntut untuk memberikan
kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga bisa mendongkrak citra dan
performa perusahaan atau UKM itu sendiri.
c.
kegiatan CSR merupakan salah satu cara untuk mengeliminasi
berbagi potensi mobilisasi massa (penduduk) untuk melakukan hal-hal yang tidak
diiginkan sebagai akses ekslusifme dan monopoli sumber daya alam yang
dieksploitasi oleh perusahaan tanpa mengedepankan adanya perluasan kesempatan
bagi terciptanya kesejahteraan dan pengembangan sumber daya manusia yang
berdomisili di sekitar wilayah penambangan pada khususnya dan masyarakat
Indonesia pada umumnya.
3.
Konsep penerapan
Corporate Social Responsibility (CSR)
Merujuk pada konsep
yang ideal, tentu ada standardisasi dalam penerapan CSR. Terdapat lima dasar
dari Corporate Social Responsibility Management System Standards (CSR MSSs)
yang muncul dari Customer Protection dalam Global Market Working Group Report
sebagai dasar untuk penerapan yang efektif pada setiap prinsip Corporate Social
Responsibility (CSR) adalah:
a.
Mengidentifikasi dan menyeleksi substansi dari norma dan
prinsip yang relevan oleh ribuan perusahaan
b.
Cara-cara mendekatkan jarak antar-stakeholder oleh aktivitas
perusahaan dalam kaitannya dengan peningkatan tanggung jawab sosial perusahaan
dan pendekatan dalam implementasi
c.
Proses dan sistem untuk menjamin efektivitas operasional
dari komitmen Corporate Social Responsibility (CSR)
d.
Teknik-teknik untuk verifikasi kemajuan ke depan dari
komitmen tanggung jawab sosial
e.
Teknik-teknik untuk stakeholder dan laporan publik serta
komunikasi
4.
Manfaat Corporate
Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat:
a.
Meningkatknya kesejahteraan masyarakat sekitar dan
kelestarian
lingkungan.
b.
Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
c.
Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
d.
Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat
sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di
sekitar perusahaan tersebut berada.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar