Rabu, 28 Oktober 2015

CSR ( Corporate Social Responsibility )

1.      PENGETAHUAN TENTANG CSR ( Corporate Social Responsibility )
CSR sudah mulai di perkenalkan sejak tahun 1950 oleh Howard R. Bowen yang menerbitkan bukunya berjudul Social Responsibilities of The Businessman di Amerika Serikat hingga mendapat apresiasi dari publik  terhadap prinsip-prinsip tanggung jawab sosial yang beliau kemukakan membuat dirinya dinobatkan secara aklamasi sebagai Bapak CSR. Di Indonesia sendiri CSR mulai di kenal pada tahun 1990-an . Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (Corporate Social Activity) atau “aktivitas sosial perusahaan”. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan. Melalui konsep investasi social perusahaan “seat belt”, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Dan pada tahun 2007 CSR mulai di Undangkan lebih tepatnya dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas ( UU.PT) pasal 74. Yang mewajibkan perseroan untuk menyisihkan sebagian laba bersih dalam menganggarkan dana pelaksanaan tanggung jawab sosial terutama bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya disingkat CSR) itu sendiri adalah keseimbangan antara masyarakat, lingkungan dan laba yang dalam artianya kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan professional.
Secara umum, Corporate Social Responsibility merupakan peningkatan kualitas kehidupan mempunyai arti adanya kemampuan manusia sebagai individu anggota komunitas untuk dapat menanggapi keadaan sosial yang ada dan dapat menikmati serta memanfaatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada sekaligus memelihara, atau dengan kata lain merupakan cara perusahaan mengatur proses usaha untuk memproduksi dampak positif pada suatu komunitas, atau merupakan suatu proses yang penting dalam pengaturan biaya yang dikeluarkan dan keuntungan kegiatan bisnis dari stakeholders baik secara internal (pekerja, shareholders, dan penanaman modal) maupun eksternal (kelembagaan pengaturan umum, anggota-anggota komunitas, kelompok komunitas sipil dan perusahaan lain).

2.      Pentingnya CSR ( Corporate Social Responsibility )
Ada tiga alasan petingnya CSR dan perlunya dilaksanaakan bagi Perusahaan dan UKM
a.       Perusahaan / UKM adalah bagian dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila Perusahaan / UKM ajuga turut memperhatikan kepentingan masyarakat. Dengan adanya penerapan CSR, maka perusahaan secara tidak langsung telah menjalin hubungan dan ikatan emosional yang baik terhadap shareholder maupun stakeholders.
b.      kalangan bisnis dan masyarakat memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme (saling mengisi dan meguntungkan). Bagi perusahaan, untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, setidaknya licence to operate, adalah suatu keharusan bagi perusahaan jika dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga bisa mendongkrak citra dan performa perusahaan atau UKM itu sendiri.
c.       kegiatan CSR merupakan salah satu cara untuk mengeliminasi berbagi potensi mobilisasi massa (penduduk) untuk melakukan hal-hal yang tidak diiginkan sebagai akses ekslusifme dan monopoli sumber daya alam yang dieksploitasi oleh perusahaan tanpa mengedepankan adanya perluasan kesempatan bagi terciptanya kesejahteraan dan pengembangan sumber daya manusia yang berdomisili di sekitar wilayah penambangan pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

3.      Konsep penerapan Corporate Social Responsibility (CSR)
Merujuk pada konsep yang ideal, tentu ada standardisasi dalam penerapan CSR. Terdapat lima dasar dari Corporate Social Responsibility Management System Standards (CSR MSSs) yang muncul dari Customer Protection dalam Global Market Working Group Report sebagai dasar untuk penerapan yang efektif pada setiap prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) adalah:
a.       Mengidentifikasi dan menyeleksi substansi dari norma dan prinsip yang relevan oleh ribuan perusahaan
b.      Cara-cara mendekatkan jarak antar-stakeholder oleh aktivitas perusahaan dalam kaitannya dengan peningkatan tanggung jawab sosial perusahaan dan pendekatan dalam implementasi
c.       Proses dan sistem untuk menjamin efektivitas operasional dari komitmen Corporate Social Responsibility (CSR)
d.      Teknik-teknik untuk verifikasi kemajuan ke depan dari komitmen tanggung jawab sosial
e.       Teknik-teknik untuk stakeholder dan laporan publik serta komunikasi

4.      Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat:
a.       Meningkatknya kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian
lingkungan.
b.      Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
c.       Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
d.      Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar