A. Pengertian Korupsi
Secara harfiah korupsi merupakan
sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tenatng korupsi
memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi
moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan
politik, sera penempatan kelurga atau golongan kedalam kedinasan di bawah
kekusaan jabatnnya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan
bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.
a.
Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan
sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
b.
Korupsi : busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang dipercayaakan
kepadanya; dapat disogok (melalui kekusaan untuk kepentingan pribadi).
B. Ciri-ciri Korupsi
a. suatu pengkhianatan terhadap
kepercayaan
b. penipuan terhadap badan
pemerintah
c. dengan sengaja melalaikan
kepentingan umum untuk kepentingan khusus
d. dilakukan dengan rahasia, kecuali
dalam keadaan di mana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya
tidak perlu
e. melibatkan lebih dari satu orang
atau pihak
f. adanya kewajiban dan keuntungan
bersama, dalam bentuk uang atau yang lain
g. terpusatnya kegiatan (korupsi)
pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat
mempengaruhinya
h. adanya usaha untuk menutupi
perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum
i. menunjukkan fungsi ganda yang
kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
C. Permasalahan korupsi yang ada di Indonesia
Masalah korupsi tengah menjadi
perbincangan hangat di masyarakat, terutama media massa lokal dan nasional.
Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi
budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah
menjadi suatu kebiasaan. Berdasarkan data Transparency International Indonesia,
kasus korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati
peringkat ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi.
Tahun 2014, Indonesia berada di peringkat 114 dari seluruhnya 174 negara yang
diperiksa.
Di era demokrasi, korupsi akan
mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. Terlebih lagi
akhir-akhir ini terjadi perebutan kewenangan antara KPK dan Polri. Sebagai
institusi yang sama-sama menangani korupsi, seharusnya KPK dan Polri bisa
bekerja sama dalam memberantas korupsi. Tumpang tindih kewenangan seharusnya
tidak terjadi jika dapat dikoordinasikan secara baik.
Penyebab terjadinya korupsipun
bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang
diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif,
budaya memberi tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi hukum lemah
yang tidak mampu menimbulkan efek jera, penerapan hukum yang tidak konsisten
dari institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum.
Dalam upaya pemberantasan
korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat,
tidak hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang diberi kewenangan
untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesia Corruption Watch
(ICW), Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu langkah berani pemerintah
dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam menangani kasus korupsi,
yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada
nama instansi hingga pada pemerintah dan negara. Hukum bertujuan untuk
mengatur, dan tiap badan di pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum sesuai
dengan perundangan yang ada. Namun, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan
yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang dibawa oleh
oknum perorangan maupun instansi.
Untuk mencapai tujuan pembangunan
nasional maka mau tidak mau korupsi harus diberantas, baik dengan cara preventif
maupun represif. Penanganan kasus korupsi harus mampu memberikan efek jera agar
tidak terulang kembali. Tidak hanya demikian, sebagai warga Indonesia kita
wajib memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan
negara seperti korupsi dapat diminimalisir.
Negara kita adalah negara hukum.
Semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata
hukum. Maka dalam penindakan hukum bagi pelaku korupsi haruslah tidak boleh
pilih kasih, baik bagi pejabat ataupun masyarakat kecil. Diperlukan sikap jeli
pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak demokrasi di Indonesia,
terutama dalam memilih para pejabat yang akan menjadi wakil rakyat. Tidak hanya
itu, semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi dan melaporkan kepada
institusi terkait jika terindikasi adanya tindak pidana korupsi.
D. Dampak korupsi
Berkaitan dengan dampak yang
diakibatkan dari tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat dua konsekuensi.
Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan
pembangunan yang berkelanjutan adalah :
a.
Korupsi mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan
publik terhadap proses politik melalui politik uang;
b.
Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat
tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan
birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal;
c.
Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja
karena hubungan patron-client dan nepotisme;
d.
Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu
rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga menganggu
pembangunan yang berkelanjutan;
e.
Korupsi mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif
dan penumpukan beban hutang luar negeri.
Korupsi yang sistematik dapat menyebabkan :
a.
Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan intensif;
b.
Biaya politik oleh penjarahan atau pengangsiran terhadap suatu lembaga
publik,
c.
Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang
tidak
E. Solusi terbaik memberantas korupsi
a. Mengerahkan seluruh stakeholder
dalam merumuskan visi, misi, tujuan dan indicator terhadap makna Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme.
b. Mengerahkan dan mengidentifikasi
strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai payung hukum
menyangkut Stick, Carrot, Perbaikan Gaji Pegawai, Sanksi Efek Jera,
Pemberhentian Jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindak korupsi dsb.
c. Melaksanakan dan menerapkan
seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakkan hukum tanpa
pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah
ditentukan dan tegas.
d. Melaksanakan Evaluasi , Pengendalian
dan Pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan
kesempatan kepada kepada Masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih
independent.
Contoh Kasus Korupsi
Mantan Gubernur Riau, Annas
Maamun divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Bandung.
Anas dinyatakan terbukti
melakukan pidana korupsi terkait alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten
Kuantan Singingi Provinsi Riau. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili dan menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan satu kesatu
dan dakwaan dua kedua," tegas Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol,
Rabu (24/6/2015). Dalam sidang tersebut hakim menilai hal yang memberatkan
hukuman terdakwa karena tidak peka dengan program pemerintah terkait
pemberantasan korupsi, terlebih sebagai kepala daerah Annas tidak memberikan
contoh baik.
Sementara hal yang meringankan
perbuatan terdakwa karena berusia
lanjut, yakni 78 tahun. Hakim juga meringankan vonis karena terdakwa belum
pernah dihukum. "Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara dan
denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara," katanya. Atas vonis
tersebut, baik Annas dan kuasa hukumnya menyatakan banding ke tingkat
Pengadilan Tinggi. Sementara pihak JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir.
Tanggapan mengenai kasus korupsi
Pendapat saya mengenai kasus
korupsi yang terjadi di indonesia sangat memprihatin kan, dari tahun ke tahun
korupsi di indonesia semakin merajalela. Dengan kasus korupsi yang semakin
merajalela maka seharusnya hukum indonesia semakin tegas dan berlaku dengan
baik. Jangan hanya di sogok dengan uang maka hukum indonesia akan melemah. Dengan
ini maka sebaiknya yang melakukan korupsi harus di hukum seberat berat nya
sehingga memberikan efek jera kepada si pelaku nya. Seperti contoh kasus
korupsi Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Anas dinyatakan terbukti melakukan
pidana korupsi terkait alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan
Singingi Provinsi Riau. Seharunsya pak Annas Maamun di berikan hukuman yang
seberat berat nya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar