A.
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan
merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika
tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang
paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi
mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang
dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi
berbeda-beda mengenai keadilan. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang
termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
1.
Keadilan distributif atau justitia distributiva: Keadilan distributif adalah
suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya
atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan
dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
2
Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu
keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa
masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang
sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya
dalam perjanjian tukar-menukar.
B.
KEADILAN SOSIAL
Keadilan
Sosial merupakan salah satu dari butir Pancasila yaitu sila kelima yaitu
"Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Keadilan berkaitan
dengan prinsip ketidak berpihakan (impartiality) yaitu prinsip perlakuan yang
sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat. Hukum yang Adil adalah bahwa
semua warga negara berkedudukan sama dimata hukum sehingga hukum dapat
dijadikan sebagai alat untuk membentuk masyarakat yang lebih baik, bermoral,
berdisiplin dan bekerja keras.
Keadilan
juga berkaitan dengan demokrasi dan kemanusiaan yang dituangkan dalam salah
satu butir pancasila yaitu sila kedua”Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Selaras dengan makna keadilan, menempatkan sesuatu pada tempatnya, menjadikan
keadilan sebagai sentral dalam Pancasila adalah mencerminkan keinginan agar
prinsip-prinsip di dalamnya tidak saling meniadakan, tetapi saling menguatkan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Keadilan merupakan hal yang mendasar yang
memang harus ada dalam kehidupan ini.
-->
5 Wujud keadilan Sosial
1. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
2. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap
suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap
suka bekerja keras.
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
-->
8 jalur pemerataan yang merupakan asas Keadilan Sosial
Asas
yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan ke dalam berbagai
langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan, yaitu :
1. Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan
perumahan.
2. Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan
pembagian pendapatan
4. Pemerataan
kesempatan kerja.
5. Pemerataan
kesempatan berusaha.
6. Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan,
7. Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
8. Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
C.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
Ada
Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
A.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan
masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bila mana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut
kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara
kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak
mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan
pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan.
Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B.
Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila mana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama
30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan
tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan
melenceng dari asas keadilan.
C.
Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada
beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
*
Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan
bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
*
Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Dari
beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan
kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.”.
D,
KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur artinya perkataan yang sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti apa yang kita ucapkan sama dengan apa yang kita lakukan. Dan jujur juga
bisa dalam artian menempati janji, mau yang telah terucap atau yang masih dalam
hati nurani. Teguhlah pada kebenaranmu, sekalipun kejujuran lebih menyakitkan,
serta janganlah berdusta meski dusta itu dapat menguntungkanmu.
Pada
dasarnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi,
kesadaran pengakuan akan hak dan kewajiban yang sama, dan rasa takut akan dosa.
Menurut M. Alamsyah nurani bila dikembangkan bisa menjadi budi nurani yang
merupakan tempat menyimpan keyakinan, dan dari keyakinan tersebut bisa
diketahui kepribadiannya.
-->
Hakekat Kejujuran
Nilai
Kejujuran atau Amanah adalah salah satu dari lima nilai Moral Islam. Lantas
apakah hakekat kejujuran..? Syaikh al-utsaimin Tatkala berkata, Hakekat Jujur
adalah, selarasnya khabar dengan realita, baik berupa perkataan atau perbuatan.
sedangkan menurut KBBI Jujur jika diartikan secara baku adalah "mengakui,
berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan
kebenaran". Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran
seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan
seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada
arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai
dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang
sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur,
menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
Seorang
muslim memandang kejujuran bukan sekedar akhlak yang utama saja yang wajib
dilakukan tanpa lainnya,akan tetapi ia memandangnya lebih jauh daripada itu, ia
berpendapat bahwa kejujuran adalah penyempurna imannya, penyempurna islamnya,
sebab Allah yang memerintahkan demikian,
seraya memuji hamba yang menyandang sifat ini.
Sebagaimana
Rasulullah `menganjurkan dan mengajak kepadanya. Allah berfirman di dalam
memerintahkan kejujuran :
”Hai
orang-orang yang beriman,bertaqwalah kepada Allah,dan hendaklah kamu bersama
orang-orang yang benar.”(At Taubah 119).
Dia
memuji orang-orang yang bersifat jujur,”Orang-orang yang membuktikan janjinya
kepada Allah.”(Al Ahzab 23).”Orang laki-laki yang jujur dan perempuan yang
jujur.”(Al ahzab 35),”Dan orang-orang yang membawa kebenaran (muhammad) dan
membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertaqwa.”(Az Zumar 33).
E.
KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur. Curang atau kecurangan
artinya apa yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang diinginkan dan berusaha
mendapatkannya dengan berbagai cara, walaupun dengan cara yang tidak baik/tidak
sepantasnya. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin
menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang
yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya
hidup menderita.
Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban
dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar,
maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum.
Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,
dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan
jadilah kecurangan.
F.
PERHITUNGAN (HISAB) DAN PEMBALASAN
-->
Macam macam Perhitungan dan Pembalasaan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah
laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung
seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum
dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan
pihak pelapor.
G.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik
atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk
memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf
tidak
hanya
dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma
dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu
ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk
--> Hakekat Nama Baik
Pada
hakikatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia
karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia
lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma – norma atau aturan – aturan yang
ada di negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik
seseorang adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan
aklakul karimah (akhlak yang baik menurut sifat – sifat Rasulullah SAW).
H.
PEMBALASAN
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan
mengadakan pembalasan. Bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan
bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan dan pembalasan
yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan dineraka.
-->
Penyebab Pembalasan
Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan
yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan
balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada
dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan sosial. Dalam bergaul, manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
SUMBER
:
http://www.azhie.net/2012/04/pengertian-keadilan.html
http://jiwareformasi.blogspot.com
http://sarahabibah.blogspot.com/2012/06/macam-macam-perhitungan-dan-pembalasan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar