Jumat, 16 Oktober 2015

Korupsi

A. Pengertian Korupsi
Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tenatng korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, sera penempatan kelurga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekusaan jabatnnya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.
a.   Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
b.   Korupsi : busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang dipercayaakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekusaan untuk kepentingan pribadi).

B. Ciri-ciri Korupsi
a.  suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan
b. penipuan terhadap badan pemerintah
c.  dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus
d. dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu
e.  melibatkan lebih dari satu orang atau pihak
f.  adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain
g.  terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya
h. adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum
i.  menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.

C. Permasalahan korupsi yang ada di Indonesia
Masalah korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama media massa lokal dan nasional. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu kebiasaan. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, kasus korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati peringkat ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi. Tahun 2014, Indonesia berada di peringkat 114 dari seluruhnya 174 negara yang diperiksa.
Di era demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. Terlebih lagi akhir-akhir ini terjadi perebutan kewenangan antara KPK dan Polri. Sebagai institusi yang sama-sama menangani korupsi, seharusnya KPK dan Polri bisa bekerja sama dalam memberantas korupsi. Tumpang tindih kewenangan seharusnya tidak terjadi jika dapat dikoordinasikan secara baik.
Penyebab terjadinya korupsipun bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi hukum lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera, penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat, tidak hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu langkah berani pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi hingga pada pemerintah dan negara. Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum sesuai dengan perundangan yang ada. Namun, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi.
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maka mau tidak mau korupsi harus diberantas, baik dengan cara preventif maupun represif. Penanganan kasus korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Tidak hanya demikian, sebagai warga Indonesia kita wajib memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti korupsi dapat diminimalisir.
Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum. Maka dalam penindakan hukum bagi pelaku korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih, baik bagi pejabat ataupun masyarakat kecil. Diperlukan sikap jeli pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak demokrasi di Indonesia, terutama dalam memilih para pejabat yang akan menjadi wakil rakyat. Tidak hanya itu, semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

D. Dampak korupsi
Berkaitan dengan dampak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat dua konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah :
a.   Korupsi mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang;
b.   Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal;
c.   Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme;
d.   Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga menganggu pembangunan yang berkelanjutan;
e.   Korupsi mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.

Korupsi yang sistematik dapat menyebabkan :
a.   Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan intensif;
b.   Biaya politik oleh penjarahan atau pengangsiran terhadap suatu lembaga publik,
c.   Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak

E. Solusi terbaik memberantas korupsi
a.  Mengerahkan seluruh stakeholder dalam merumuskan visi, misi, tujuan dan indicator terhadap makna Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
b. Mengerahkan dan mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai payung hukum menyangkut Stick, Carrot, Perbaikan Gaji Pegawai, Sanksi Efek Jera, Pemberhentian Jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindak korupsi dsb.
c.  Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakkan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan dan tegas.
d. Melaksanakan Evaluasi , Pengendalian dan Pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada kepada Masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih independent.

Contoh Kasus Korupsi
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Anas dinyatakan terbukti melakukan pidana korupsi terkait alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan satu kesatu dan dakwaan dua kedua," tegas Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol, Rabu (24/6/2015). Dalam sidang tersebut hakim menilai hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak peka dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, terlebih sebagai kepala daerah Annas tidak memberikan contoh baik.
Sementara hal yang meringankan perbuatan terdakwa karena berusia lanjut, yakni 78 tahun. Hakim juga meringankan vonis karena terdakwa belum pernah dihukum. "Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara," katanya. Atas vonis tersebut, baik Annas dan kuasa hukumnya menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Sementara pihak JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir. 

Tanggapan mengenai kasus korupsi
Pendapat saya mengenai kasus korupsi yang terjadi di indonesia sangat memprihatin kan, dari tahun ke tahun korupsi di indonesia semakin merajalela. Dengan kasus korupsi yang semakin merajalela maka seharusnya hukum indonesia semakin tegas dan berlaku dengan baik. Jangan hanya di sogok dengan uang maka hukum indonesia akan melemah. Dengan ini maka sebaiknya yang melakukan korupsi harus di hukum seberat berat nya sehingga memberikan efek jera kepada si pelaku nya. Seperti contoh kasus korupsi Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Anas dinyatakan terbukti melakukan pidana korupsi terkait alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Seharunsya pak Annas Maamun di berikan hukuman yang seberat berat nya.

Sumber :

Senin, 29 Juni 2015

Surat

Pengertian Surat
Surat merupakan alat komunikasi yang disampaikan secara tertulis, berisi bahan informasi berupa berita, laporan, pemberitahuan, perintah, pesanan, keputusan, undangan dan permohonan, yang lazimnya harus dikirimkan atau disampaikan kepada pihak lain. Ada juga yang mengatakan bahwa surat adalah sarana komunikasi untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain.
Sedangkan menurut Seojito dan Solchen (2004: 1) mendefinisikan surat sebagai berikut:
·         Ditinjau dari isinya, surat merupakan jenis karangan (komposisi) paparan-pengarang mengemukakan maksud dan tujuannya, menjelaskan apa yang dipikirkan dan dirasakannya.
·         Ditinjau dari wujud peraturannya, surat merupakan percakapan tertulis
·         Ditinjau dari fungsinya, surat adalah alat sarana komunikasi tulis.

Jenis Jenis Surat
Berdasarkan Sifat isinya
1.      Surat dinas
Surat yang isinya berpa informasi yang bersifat kedinasan dan dibuat oleh instansi pemerintah.
2.      Surat pribadi
Surat yang dikirimkan atas nama pribadi baik yang bersifat kekeluargaan, persahabatan, perkenalan maupun yang bersifat setengah resmi seperti surat lamaran pekerjaan.
3.      Surat niaga
Surat yang isinya berupa informasi niaga atau bisnis dan dibuat oleh badan-badan usaha atau perusahaan.
4.      Surat sosial
Surat yang dibuat oleh lembaga-lembaga sosial.
Berdasarkan Tujuannya
1.      Surat permintaan penawaran
2.      Surat penawaran
3.      Surat pesanan
4.      Surat pemberitahuan
5.      Surat pengantar
6.      Surat perjanjian
7.      Surat keputusan.
Berdasarkan Wujud Surat
1.      Kartu Pos
Kartu pos adalah surat terbuka yang terbuat dari kertas berukuran 10 x 15 cm. Lembaran kertas surat ini biasanya tebal, sehingga berbentuk kartu. Kegunaan surat ini untuk menyampaikan berita yang singkat. Akan tetapi, pesan yang tertulis dapat diketahui oleh orang lain yang bukan haknya sebab berada pada halaman terbuka. Jenis surat ini biasanya dijual di kantor pos.
2.      Warkat Pos
Warkat pos adalah surat tertutup yang terbuat dari sehelai kertas. Surat seperti ini dapat dilipat menjadi amplop. Jadi, lembaran surat ini dapat dipakai sekaligus sebagai amplop. Kegunaan surat jenis ini adalah untuk menyampaikan berita yang agak panjang dalam sehelai kertas. Lembaran surat jenis ini biasanya dijual di kantor pos.
3.      Telegram
Telegram adalah jenis surat yang berisikan pesan yang relatif singkat yang mana dikirim dengan bantuan pesawat telegram. Surat ini akan sampai ke tujuan dalam waktu yang singkat.
4.      Surat Bersampul
Surat bersampul adalah surat yang dikirimkan kepada seseorang dengan menggunakan sampul surat. Surat jenis ini lah yang banyak kita gunakan dalam berkomunikasi. Kelebihan surat ini dibanding dengan jenis surat yang lain adalah lebih terjamin kerahasiaan isinya; lebih leluasa dalam menulis isi surat; lebih santun dalam surat menyurat.
Berdasarkan Pembuatan Surat
1.      Surat Pribadi
Jenis surat ini ditulis atas nama pribadi seseorang serta berisi masalah pribadi penulis, baik yang ditujukan kepada teman, keluarga maupun instansi tertentu. Contoh surat ini adalah surat untuk keluarga, surat lamaran kerja, dan surat permohonan izin bangunan.

2.      Surat Resmi
Surat resmi dibuat suatu instansi, organisasi atau lembaga perusahaan tertentu yang ditujukan kepada seseorang atau lembaga tertentu lainnya. Keberadaan instansi, lembaga, organisasi dan perusahaan tersebut disahkan secara hukum. Contoh surat resmi adalah surat dinas, surat niaga, dan surat sosial.

Bentuk Bentuk Surat
Bentuk surat adalah pola surat menurut susunan letak dan bagian – bagian surat. Bentuk-bentuk surat biasanya selalu dipakai dalam kedinasan atau pekerjaan atau juga keorganisasian. Selain itu bentuk-bentuk surat biasanya memiliki bentuk susunan atau bentuk struktur yang berbeda dengan bentuk surat yang lainnya.
Menurut pola umum dalam surat – menyurat dikenal 5 macam bentuk surat,yaitu :
1.      Bentuk lurus penuh (full block style), yaitu bentuk surat yang penulisannya semua dimulai dari pinggir sebelah kiri. artinya, mulai dari tanggal, kata penutup sampai kata lampiran yang ditulis di sebelah bawah penulisannya dimulai dari kiri.
2.      Bentuk lurus (block style), pada dasarnya sama dengan surat bentuk lurus penuh, perbedaannya terletak pada penempatan tanggal, salam penutup, nama instansi, nama terang dan nama jabatan yang ditullis disebelah kanan surat.
3.      Bentuk setengah lurus (semi block style), sebenarnya sama dengan bentuk surat lurus, perbedaannya terletak pada penulisan isi surat dan tiap alinea baru menjoraok (masuk ke dalam). pada praktiknya, surat dengan bentuk ini banyak dipergunakan oleh perusahaan.
4.      Bentuk lekuk (indented style), penulisan alamat pada surat tidak rata atau berbentuk seperti tangga, dan setiap alinea baru menjorok kedalam.
5.      Bentuk menggantung (hanging paragraph), sebenarnya juga sama dengan surat bentuk lurus, perbedaannya hanya pada penukisan alamat dan alineanya. Setiap alinea ditulis rata kiri, sedang baris berikutnya menjorok kedalam.

Bagian Bagian Surat 
Bagian-bagian surat adalah kelompok-kelompok pada sebuah surat, sehingga susunan surat menjadi jelas, baik, menarik dan sesuai dengan peraturan surat menyurat yang resmi. Penempatan atau letak bagian-bagian surat tergantung pada masing-masing bentuk surat yang dipakai. Masing-masing bagian surat mempunyai kegunaan-kegunaan tertentu diantaranya:
1.      Untuk mengetahui dari perusahaan atau instansi mana surat tersebut dikirimkan.
2.      Untuk mengetahui kota, tanggal dan tahun surat dikeluarkan.
3.      Untuk mengetahui tentang atau perihal apa surat itu dikirimkan
4.      Untuk mengetahui maksud dan tujuan serta keinginan dan pengirim.
5.      Untuk mengetahui siapa nama dan jabatan penanggung jawab surat   tersebut.
6.      Untuk mengetahui, mungkin ada dokumen-dokumen yang dilampirkan yang terkait dengan isi surat.
Sebuah surat terdiri dari bagian-bagian surat yang disusun menurut bentuk atau format tertentu yang telah disepakati. Apabila disebut secara utuh atau menyeluruh, bagian-bagian surat itu terdiri dari:
1.      Kepala surat
2.      Tanggal surat
3.      Nomor surat
4.      Lampiran surat
5.      Hal atau perihal surat
6.      Alamat dalam
7.      Salam pembuka
8.      Isi surat
9.      Salam penutup
10.  Nama jabatan
11.  Nama terang dan NIP
12.  Tembusan
13.  Inisial

Contoh Surat Resmi 
SMA Negeri 1 Bogor
Jalan Ir. H. Juanda No. 17 Bogor
No. Telp. (0251) 8321798
_________________________________________________________________________
Bogor,  27 Agustus 2014
No : 27/SMAN 1 Bogor/08/2014                                      
Lampiran : -
Perihal : Undangan

Yth.
Orang tua/Wali Murid Kelas XII
SMA Negeri 1 Bogor

Dengan hormat,
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan para siswa siswi SMAN 1 Bogor Khususnya kelas XII. Maka pada surat kali ini kami selaku badan pendidikan sekolah kami tercinta, bermaksud mengadakan studi lapangan bagi siswa siswi baik IPS maupun IPA di luar sekolah. Adapun acara tersebut akan kami laksanakan pada :


Hari/Tanggal : Sabtu, 30 Agustus  2014
Pukul : 08.45 s.d. 12.45
Tempat : Kebun Raya, Bogor
Acara :  Penelitian Tumbuh-tumbuhan Langka

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

                                                                                             
Kepala Sekolah
SMAN 1 Bogor
Ttd, 


Amalia Fauhanisa, S.Pd

Sumber : 

Sabtu, 30 Mei 2015

Tutorial Hijab segi empat yang serbaguna


Disini saya akan memberikan informasi tentang tutorial hijab segi empat yang serbaguna yang dapat digunakan untuk pergi kuliah, kerja dll 


Gambar Tutorial Hijab Untuk Segi Empat Untuk Kuliah

Langkah langkah dalam memakai hijab segi empat sebagai berikut
1.   Lebarkan hijab segi empat lipat menjadi segi tiga
2.  Kenakan salah satu ujung jilbab di atas kepala sebelah, lalu sematkan jarum pentul.
3.  Kalungkan salah satu ujung jilbab yang panjang
4.  Bawa ke atas kepala melalui bawah dagu menuju ke atas kepala, lalu sematkan jarum pentul.

5.  Agar menambah kesan yang manis makan sematkanlah bros di bagian jilbab yang terjuntai. 

Proposal

1. Pengertian Proposal
Proposal adalah suatu usulan kegiatan atau rencana yang diterangkan dalam bentuk rancangan kerja secara terperinci dan sistematis yang akan dilaksanakan atau dikerjakan. Proposal dibuat untuk mendapatkan persetujuan atau dukungan pihak lain. Namun, adakalanya proposal juga dibuat untuk memohon bantuan dana.
Jay (2006 : 1) proposal adalah alat bantu manajemen standar agar menajemen dapat berfungsi secara efisien
Pengertian Proposal Menurut KBBI (2002) adalah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja, perencanaan secara sistematis, matang dan teliti yang dibuat oleh peneliti sebelum melaksanakan penelitian, baik penelitian di lapangan (field research) maupun penelitian di perpustakaan (library research). Keterampilan menulis proposal perlu dimiliki setiap insan berpendidikan agar mereka terbiasa berpikir sistematis-logis sebagaimana di dalam langkah-langkah penulisan proposal.
2. Tujuan Proposal
Tujuan Proposal adalah memperoleh bantuan dana,memperoleh dukungan atau sponsor, dan memperoleh perizinan. Unsur-unsur proposal yaitu, nama/ judul kegiatan, pendahuluan,tujuan, waktu dan tempat, sasaran kegiatan, susunan panitia, anggaran, penutup, tanda tangan dan nama terang.
3. Fungsi Proposal
1.      Fungsi proposal untuk melakukan penelitian yang berkenaan dengan agama, sosial, politik, ekonomi, budaya, dan sebagainya.
2.      Fungsi proposal untuk mendirikan usaha kecil, menengah, atau besar.
3.      Fungsi proposal untuk mengajukan tender dari lembaga-lembaga pemerintah atau swasta.
4.      Fungsi proposal untuk mengajukan kredit kepada bank.
5.      Fungsi proposal untuk mengadakan acara seminar, diskusi, pelatihan, dan sebagainya.



4. Jenis Jenis Proposal
Secara umum proposal dibedakan menjadi 4 jenis yaitu
1.      Proposal Bisnis - proposal ini berkaitan dengan dunia usaha baik itu perseorangan maupun kelompok dan contoh dari proposal ini misalnya proposal pendirian usaha, proposal dalam bentuk kerjasama antar perusahaan.
2.      Proposal Proyek - pada umumnya proposal proyek ini mengacu pada dunia kerja yang berisikan serangkaian rencana bisnis atau komersil misalnya proposal proyek pembangunan.
3.      Proposal Penelitian - Jenis proposal ini lebih sering digunakan di bidang akademisi misalnya penelitian untuk pembuatan skripsi, tesis dan lainnya. isi dari proposal ini adalah pengajuan kegiatan penelitan.
4.      Proposal Kegiatan - yaitu pengajuan rencana sebuah kegiatan bak itu bersifat individu maupun kelompok misalnya proposal kegiatan pentas seni budaya.

Berdasarkan bentuknya proposal terbagi menjadi 3 jenis yaitu
1.      Proposal bentuk formal - Proposal berbentuk formal terdiri atas tiga bagian utama, yaitu bagian pendahuluan, isi proposal, dan bagian pelengkap penutup. Bagian pendahuluan terdiri atas: sampul dan halaman judul, surat pengantar (kata pengantar), ikhtisar, daftar isi, dan pengesahan permohonan. Bagian isi proposal terdiri atas: latar belakang, pembatasan masalah, tujuan ruang lingkup, pemikiran dasar (anggapan dasar), metodologi, fasilitas, personalia (susunan panitia), keuntungan dan kerugian, waktu, dan biaya. Sedangkan bagian pelengkap penutup berisi daftar pustaka, lampiran, tabel, dan sebagainya..
2.      Proposal bentuk non formal - proposal non formal ini tidak selengkap proposal formal dan biasanya disampaikan dalam bentuk memorandum atau surat. proposal non formal harus selalu mengandung hal-hal berikut yaitu, masalah, saran, pemecahan, dan permohonan.

3.      Proposal semi formal - jenis proposal ini hampir sama dengan proposal non formal karena tidak selengkap jenis proposal formal
Sumber :
http://www.ilmusahid.com/2014/11/pengertian-jenis-unsur-fungsi-dan-tujuan-proposal.html
http://makalahproposal.blogspot.com/2014/05/pengertian-proposal.html