Jumat, 02 Mei 2014

Tugas 2 pendidikan kewarganegaraan

TUGAS II
B. Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia
Sistem Presidensial di indonesia dimulai sejak pengangkatan Soekarno menjado presiden RI. Bahkan tertuang dalam peraturan perundang undangan yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Namun disebabkan suatu hal pada tanggal 23 agustus 2011. Sistem pemerintahan yang semula sistem presidensial berganti menjadi sistem pemerintahan parlementer. Namun untuk kali ini, kita fokus kepada sistem pemerintahan presidensial.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan  tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sehingga tidak ada kontrol antara kedua lembaga tersebut, baik eksekutif maupun legislatif. Untuk penggambaran lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kelebiah dan kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
a.    Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
b.    Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
c.    Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
d.   Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
e.    Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
f.    Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
a.    Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b.    Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c.    Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d.   Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
a.    Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b.    Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c.    Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

Demikian pembahasan mengenai sistem pemerintahan presidensial, tentunya dari setiap sistem ada kelebihan dan kekurangan yang menjadi konsekuensi dijalankannya sistem tersebut. Namun yang harus menjadi perhatian adalah cara – cara strategis untuk meminimalisir dampak negatif dari sistem tersebut.

Rabu, 30 April 2014

Tugas 1 pendidikan kewarganegaraan

TUGAS I
A. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan diIndonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002.

Sabtu, 21 Desember 2013

TUGAS KOPERASI

Koperasi KSU Bina Warga Mukti , beroperasi sebagai koperasi simpan pinjam,jasa,dan waserda(warung serba ada)
Koperasi ini pertama kali berdiri pada tahun 1982 dengan nama KUD Bina Warga Mukti, kemudian berubah akta pada tahun 1988, 1996, 1997, 1999

Profil koperasi
1.   Profil umum
a.    Nama koperasi                            : KSU Bina Warga Mukti
b.    Tanggal berdiri                           : 22 Agustus 1982
c.    No.akta pendirian                        : 13/PAD/KDK10.8/XII/1999
d.   No dan tanggal badan hukum        : 7519/BH/PAD/KWK.10/VIII/1997
e.    Alamat lengkap                           : Jl. Lengkeng No.8 Komplek koperasi
  Bintara Jaya 17136
f.    Kecamatan                                 : Bekasi Barat
g.    Kabupaten                                  : Bekasi        
h.    Provinsi                                     : Jawa Barat
2.   susunan pengurus
a.    ketua                                         : Hj.Siti Latifah Bac
b.    ketua harian                               : Hj. Siti Latifah Bac
c.    sekertaris                                   : Siti Sulamsih
d.   bendahara                                  : Aziz
e.    manajemen                                 : Adri
3.   kegiatan usaha
a.    izin usaha nomer                         : 510/776-PERINDAG/PK/IV/2006
b.    NPWP nomer                              : 01.438.249.3-407.000
4.   Susunan pengawas   
a.    Ketua                                        : Drs. H.Haslan Yunus.MM
b.    Anggota                                     : Drs.H.Baehaki
c.    Anggota                                     : R.Dewa Hartoyo
5.   Jumlah anggota                                    : 154 orang
6.   Jumlah simpanan
a.    Simpanan pokok                          : Rp 23.130.000,-
b.    Simpanan wajib                           : Rp 92.168.800,-
c.    Simpanan sukarela                      : Rp 196.968.337,-
7.   Modal sendiri                                       : Rp 60.000.000,-
8.   Jumlah modal luar                                : Rp 40.000.000,-
9.   Jumlah simpanan                                  : Rp 312.267.137,-
10. Jumlah anggota yang dilayani                 : 154 orang
11. Jumlah karyawan                                 : 10 orang
12. Jumlah aset                                         : Rp 679.353.195,-
13. Volume usaha pertahun                          : Rp 327.619.500,-
14. Pemilikan kantor                                  : Milik Koperasi Bina Warga Muk
1.kegiata pengurus
          Kegiatan pengurus selama tahun 2013 adalah sebagai berikut:
a.    Kegiatan interen meliputi:
·         Melaksanakan amanat keputusan RAT tahun buku 2012 yaitu mengembangkan kegiatan usaha, kegiatan organisasi dan administrasi.
·         Menyelenggarakan rapat karyawan dan pengurus
·         Menyelenggarakan rapat antar pengurus
·         Menyelenggarakan rapat pengurus dan rapat pengawas
b.    Kegiatan Ekteren
Kegiatan Ekteren adalah  kegiatan pengurus dengan pihak keluar ksu. Bina warga mukti meliputi :
·         Tanggal 12 Januari 2013 mengikuti undangan RAT KOPWANTERA di Bandung
·         Tanggal 31 Januari 2013 Melaksanakan rapat anggota tahunan ( RAT) yang ke-8 tahun buku 2012 koperasi Bina Warga Mukti  bertempat dikantor Bina Warga Mukti Bintara 8
·         Tanggal 14 Mei 2013 Menghadiri RAT Puskowan Jabar tahun buku 2012 bertempat di RM. Ampera Cab.Metro Jl.Soekarno-Hatta No. 618 (By Pass ) Bandung
·         Menghadiri undangan rapat DISPERINDAGKOP membahas rencana HARKOP
·         Tanggal 11 Juni 2013 Menghandiri acara gerak jalan dalam rangka HARKOP bertempat dikantor DEKOPINDA kota Bekasi
·         Tanggal 16 juni 2013 menghadiri acara gerak jalan dalam rangka HARKOP ke 66 bertempat di kantor wali kota Bekasi
·         Tanggal 24 s/d 26 juni 2013 menghadiri acara DISPERINDAGKOP dalam rangka peningkatan stuktur permodalan koperasi untuk kegiatan intermediasi koperasi dan UKM dengan lembaga keuangan bertempat di Griya Wulan Sari
·         Tanggal 29 juli 2013 menghadiri undangan DEKOPINDA kota bekasi dalam acara buka puasa bersama dan santunan anak yatim bertempat di mesjid nurul islam islamic center jl.ahmad yani no.26
·         Tanggal 1 agustus 2013 memberi THR berupa sembako menjelang hari raya idul fitri kepada anggota yang aktif menabung dan meminjam
·         Tanggal 05 september 2013 menghadiri undangan seminar bertempat di aula bank BTN cabang bekasi lantai 3 jl.jendral soedirman no.19 bekasi
·         September 2013 tempat pembayaran loket listrik yang awalnya berlokasi di jl.bintara VIII sempingan kelurahan pindah ketempat lain yang berlokasi masih di wilayah bintara VIII
·         Tanggal 23 september 2013 menghadiri undangan DISPERINDAGKOP membahas mengenai sosialisasi tata cara perubahan anggaran dasar koperasi bertempat di ruang rapat walikota bekasi jl.ahmad yani no.1 kota bekasi

ADA BEBERAPA FOTO YANG KITA AMBIL DARI KOPERASI KSU Bina Warga Mukti

INI RUANGAN KOPERASI 


INI KETUA KOPERASI
                               

INI FOTO KAMI BERSAMA KETUA KOPERASI 


INI FOTO PENGURUS KOPERASI


Minggu, 08 Desember 2013

MUSIC IS MY LIFE

Hey Guys, Music is my life... Tanpa disadarin bahwa lagu itu bisa membuat saya semangat, apalagi dengan mendengarkan music yang berirama ngebeat. Ehhmm itu bisa Membawa semangat baru hehe
Yaa meskipun kalau mendengarkan lagu yang slow dan lirik lagunya yang bikin galau saya bisa kebawa galau juga loh hehe. Ya namanya juga lagu,  terkadang isi lirik nya sama dengan apa yang kita rasakan dalam kehidupan nyata hehe
Apabila tidak mau kebawa galau, saya saran kan jangan mendengarkan lagu lagu yang membuat kita galau hehe
Setiap hari pasti saya mendengarkan music, kalau hidup tanpa music tuh rasanya gak banget deh, yang ada malahan aneh hehe saat belajar aja, pasti saya play lagu yang lagi disuka. Yaa mungkin udah kebiasaan kali ya belajar sampil dengerin music hehe
Tapi alhamdulillah nya belajar sambil mendengarkan music ternyata materi yang saya baca juga masuk ke otak hehe mungkin itu cara belajar saya. Yaa kalian tau lah cara belajar seseorang kan berbeda beda.


Rabu, 27 November 2013

SEKOLAH MENENGAH ATAS


Hey Manteman, sekarang saya akan menceritakan sedikit masa masa saat saya sedang sekolah dibangku SMA.
Ternyata benar ya apa yang dibilang sama banyak orang, kalau SMA itu masa masa yang gak bakalan bisa dilupakan. Dulu waktu saya sedang duduk di kelas 2 SMA salah satu guru saya memberitahu bahwa SMA itu adalah masa masa yang paling enak dan tidak dapat dilupakan. Awalnya saya kurang percaya sama perkataan beliau. Ternyata setelah saya lulus SMA dan sekarang saya kuliah saya merasakan ternyata benar apa yang diucapan oleh guru saya.
Waktu SMA saya sibuk dengan tugas shooting bahasa inggris, Karya Ilmiah Remaja (K.I.R), ikut OSIS dan tugas lain lainnya. semua tugas itu di kerjakan dengar bersama sama dengan penuh kebersamaan, kekompakan dan saling kerjasama.



Sekarang saya kangen dengan masa masa itu, rasanya tuh pengen balik lagi ke masa masa SMA tapiii ya mustahil lah buat bisa balik lagi ke masa masa SMA hehehe
Waktu SMA ketika nilai murid nya ada yang kurang pasti guru nya selalu mengingatkan muridnya apabila nilainya ada yang belum terpenuhi, tapi beda dengan Kuliah. Kalau kuliah kita yang harus aktif kepada dosennnya. Belajar lebih mandiri, belajar lebih aktif lagi, harus belajar untuk tidak selalu mengandalkan orang lain.

Sabtu, 09 November 2013

OBJEK WISATA ICAKAN

Disini saya akan menceritakan tentang salah satu objek wisata yang ada di kota tempat kelahiran saya yaitu Ciamis Jawa Barat. Objek wisata itu bernama Icakan. Ternyata objek wisata itu telah di bangun beberapa tahun yang lalu, objek wisata Icakan berlokasi di Dusun Cikacang, Desa Sukamulya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Lokasi Icakan mudah dijangkau dan dekat pusat kota Ciamis.

Kami sekeluarga mencoba untuk mengunjungi objek wisata tersebut setelah melakukan perjalanan akhirnya kita sampai di pintu gerbang objek wisata Icakan. Ternyata eh ternyata untuk menuju ke tempat pembayaran karcis parkir untuk memasuki objek wisata tersebut cukup jauh tetapi perjalananya pun cukup menyenangkan dengan jalan yang naik turun, udara yang sejuk ya sebelas dua belas dengan Puncak lah hehe. Kalau yang hobby hunting hunting pasti betah deh karena Pemandangannya masih sejuk sekali.
Akhirnya kita sampai juga ke pintu masuk untuk pembayaran karcis parkir yeyeye saatnya liburan hehe
Setelah sampai disana waktunya beli tiket untuk masuk ke kolam renang dan salahnya tuh saya gak bawa baju ganti huuhh nyesel banget L adzan dzuhur pun berkumandang akhirnya kita sholat terlebih dahulu.
Setelah sholat cuss kita makan siang dulu lalu masuk ke area kolam renang, ya meskipun saya gak ikut berenang tapi gapapa lah lain waktu kan bisa pergi ke Icakan lagi. Hehe yaa lama kelamaan Bete juga sih cuman nungguin adik sama sepupuku pada berenang, saya coba keliling keliling area Icakan saja dan foto foto deh, lumayan buat nambahin koleksi foto diLaptop J
Ini gambaran mesjid yang ada di objek wisata tersebut hehe



Sumber : megawisataindonesia.blogspot.com/.../mega-wisata-ica...‎

Jumat, 01 November 2013

KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU PEREKONOMIAN INDONESIA

Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1.      Koperasi mendidik sikap self-helping.
2.  Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3.      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4.      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme

dalam era globalisasi ekonomi sekarang, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru   perekonomian nasional. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri koperasi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas   pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1. Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2. Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan Pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3. Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6. Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7. Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8. Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9. Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Dari seluruh rangkaian asas pembangunan nasional di atas dapat di lihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan pancasila.

KESIMPULAN :
koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena Koperasi mendidik sikap self-helping, Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri, Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia dan Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme. Dalam era globalisasi ekonomi sekarang, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru   perekonomian nasional. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri koperasi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas   pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN.
Sumber :